Sebagaimana di sebutkan dalam
hadis-hadis Rasulullah Saw diantara beberapa benda-benda yang tergolong najis
dan bagaimana cara menyucikannya :
Dari Anas Bin Malik Rasulullah
Saw “Pernah masuk kamar kecil, kemudian
aku dan seorang pemuda sebayaku membawakan sebuah bejana berisi air dan sebuah
tongkat. Beliau pun beristinja’ dengan air itu” (HR Muslim, Bukhari, Nasai
Dan Ahmad).
Air kencing dan kotoran manusia
termasuk najis yang harus disucikan. Menyucikan najis ini dilakukan dengan cara
istinja’ yaitu membersihkannya dengan air, kertas, kain, tisu, atau tiga buah
batu.
Dari Ali Bin Abu Thalib
Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda tentang tentang air kencing bayi
laki-laki yang masih menyusu “Kencing
bayi laki-laki cukup disiram dengan air, sedangkan kencing bayi perempuan harus
dicuci”. Qatadah berkata “Ini berlaku selama keduannya itu belum makan, kalau
sudah makan harus dicuci semuanya (baik air kencing bayi laki-laki ataupun
perempuan)”. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Dan Ibnu Majah).
Air kencing byi perempuan
termasuk najis. Cara menyucikannya adalah bagian yang terkena air kencing bayi
perempuan harus mencucinya dengan air. Demikian pula untuk bayi laki-laki yang
telah makan-makanan selain air susu ibunya. Adapun air kencing bayi laki-laki
yang belum di beri makan menyucikannya ialah cukup menyiramnya dengan air pada
bagian yang terkena air kencing.
Dari Shal Bin Hunaif, dia berkata
“Aku banyak mengeluarkan madzi dan sering
mandi karenanya, lalu aku tanyakan hal ini kepada Rasulullah Saw, lalu beliau
bersabda: “Cukuplah bagimu wudhu”. Aku bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana
dengan madzi yang mengenai pakaianku”. Beliau menjawab “Cukuplah kau ambil air
dengan telapak tanganmu, kemudian kamu siramkan dibagian pakaianmu yang kamu
kira terkena madzi itu” (HR Abu Dawud, Ibu Majah, Ahmad, dan Darimi).
Madzi adalah cairan bening yang
keluar dari kemaluan ketika timbul syahwat. Wadi adalah cairan kental yang
keluar setelah keluarnya air kencing, atau keluar karena disebabkan kelelahan
yang berlebihan. Cara menyucikannya adalah dengan mencuci kemaluan dan
menyiramkan dengan air ke bagian yang tekena madzi atau wadi.
Dari Asma dia berkata “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah
Saw lalu bertanya “Salah seorang diantara kami pakaiannya terkena darah haid,
bagaimana ia harus berbuat?” Beliau menjawab “Ia mengeriknya, menggosoknya
dengan air, lalu mencucinya, kemudian shalatlah dengan pakaian itu”. (HR
Muslim, Bukhari, Tirmidzi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan
Darimi).
Dengan dalil diatas para ulama
menyimpulkan, bila pakaian atau kain terkena darah haid atau darah nifas, cara
menyucikannya adalah dengan mencuci pakaian atau kain tersebut dengan air,
sekalipun tidak hilang bekas darahnya.
Sumber: http://www.the-lovestory.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar