Sabtu, 21 September 2013

Macam Najis Yang Sering Dialami Serta Cara Menyucikannya

Sebagaimana di sebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah Saw diantara beberapa benda-benda yang tergolong najis dan bagaimana cara menyucikannya :
Dari Anas Bin Malik Rasulullah Saw “Pernah masuk kamar kecil, kemudian aku dan seorang pemuda sebayaku membawakan sebuah bejana berisi air dan sebuah tongkat. Beliau pun beristinja’ dengan air itu” (HR Muslim, Bukhari, Nasai Dan Ahmad).
Air kencing dan kotoran manusia termasuk najis yang harus disucikan. Menyucikan najis ini dilakukan dengan cara istinja’ yaitu membersihkannya dengan air, kertas, kain, tisu, atau tiga buah batu.
Dari Ali Bin Abu Thalib Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda tentang tentang air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu “Kencing bayi laki-laki cukup disiram dengan air, sedangkan kencing bayi perempuan harus dicuci”. Qatadah berkata “Ini berlaku selama keduannya itu belum makan, kalau sudah makan harus dicuci semuanya (baik air kencing bayi laki-laki ataupun perempuan)”. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Dan Ibnu Majah).

Air kencing byi perempuan termasuk najis. Cara menyucikannya adalah bagian yang terkena air kencing bayi perempuan harus mencucinya dengan air. Demikian pula untuk bayi laki-laki yang telah makan-makanan selain air susu ibunya. Adapun air kencing bayi laki-laki yang belum di beri makan menyucikannya ialah cukup menyiramnya dengan air pada bagian yang terkena air kencing.
Dari Shal Bin Hunaif, dia berkata “Aku banyak mengeluarkan madzi dan sering mandi karenanya, lalu aku tanyakan hal ini kepada Rasulullah Saw, lalu beliau bersabda: “Cukuplah bagimu wudhu”. Aku bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku”. Beliau menjawab “Cukuplah kau ambil air dengan telapak tanganmu, kemudian kamu siramkan dibagian pakaianmu yang kamu kira terkena madzi itu” (HR Abu Dawud, Ibu Majah, Ahmad, dan Darimi).
Madzi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan ketika timbul syahwat. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing, atau keluar karena disebabkan kelelahan yang berlebihan. Cara menyucikannya adalah dengan mencuci kemaluan dan menyiramkan dengan air ke bagian yang tekena madzi atau wadi.
Dari Asma dia berkata “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw lalu bertanya “Salah seorang diantara kami pakaiannya terkena darah haid, bagaimana ia harus berbuat?” Beliau menjawab “Ia mengeriknya, menggosoknya dengan air, lalu mencucinya, kemudian shalatlah dengan pakaian itu”. (HR Muslim, Bukhari, Tirmidzi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Darimi).
Dengan dalil diatas para ulama menyimpulkan, bila pakaian atau kain terkena darah haid atau darah nifas, cara menyucikannya adalah dengan mencuci pakaian atau kain tersebut dengan air, sekalipun tidak hilang bekas darahnya.
 
Sumber: http://www.the-lovestory.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar